Rabu, 03 Desember 2014



KUNCI JAWABAN DAN PENSCORAN UKB 2014
Kunci Jawaban
1.D         2.D         3.A         4.A         5.B          6.D         7.C          8.D         9.B          10.D
11.E        12.A       13.B       14.E        15.C       16.E        17.C       18.E        19.A       20.E
21.E        22.A       23.E        24.B       25.A       26.C       27.A       28.E        29.E        30.A
31.C       32.A       33.B       34.B       35.B       36.D       37.E        38.E        39.C       40.D

Pensecoran
Secor item soal no.1-40
1.Jawaban Benar = 2,50
2.Jawaban Salah = 0,00

Penilaian
Nilai = Jumlah sekor : 100X 100


Selasa, 02 Desember 2014

Polita Nusantara



ANGGARAN DASAR
Polita Nusantara

Mukadimah
Pangan adalah kebutuhan manusia yang pertama dan utama, untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan berintegritas tentu perlu upaya memperhatikan kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Oleh sebab itu ketahanan pangan Indonesia harus tetap dijaga konsistensinya dalam mengelola dan memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam yang ada. Potensi Sumber Daya Alam yang bernutrisi tinggi adalah komoditas keong (Pila Polita), pengelolaan perlu dilakukan dalam upaya memaksimalkan nilai guna dan nilai ekonomisnya. Sehingga diharapkan tercipta makanan yang berkualitas oleh pemuda  Indonesia  melakukan terobosan- terobosan di bidang pangan, sebagai ikut bertanggung jawab atas relisasi tujuan dan cita cita bangsa dan negara Indonesia menuju Indonesia yang swasembada pangan.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Lembaga Pengelolaan Keong  ini bernama Polita Nusantara
Pasal 2
Polita Nusantara didirikan di Lamongan pada  23 Maret 2012  untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Polita Nusantara berkedudukan di Lamongan


BAB II
AZAS, LANDASAN, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Polita Nusantara berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Landasan Polita Nusantara adalah :
  1. Landasan konstitusional Polita Nusantara adalah Undang Undang Dasar 1945
  2. Landasan operasional Polita Nusantara adalah AD/ART Polita Nusantara.

Pasal 6
Polita Nusantara merupakan lembaga yang bergerak di bidang pangan melalui Pelatihan kewirausahaan dan Pengelolaan Keong  menjadi produk  pangan fungsional dan produk inovatif lainnya .

Pasal 7
Polita Nusantara bertujuan memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, membuka lapangan pekerjaan di masyarakat dan meningkatkan nilai jual produk lokal Lamongan.

BAB III
USAHA-USAHA

Pasal 8
Usaha-usaha yang dilakukan Polita Nusantaraadalah :
  1. Mengelola Keong  menjadi makanan ringan berbasis pangan fungsional;
  2. Menciptakan pakan ikan dari bahan baku Keong;
  3. Menghadirkan pakan ternak bernutrisi;
  4. Menyelenggarakan pelatihan interpreneurshep( Kewirausahaan); 
  5. Membangun jejaring komunikasi dan bisnis antara pengusaha, lembaga permodalan dan pemerintah.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Anggota Polita Nusantara terdiri atas :
  1. Anggota Pendiri
  2. Anggota Pelaksana
Pasal 10
Ketentuan mengenai keanggotaan Polita Nusantara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Polita Nusantara


BAB V
ORGANISASI

Pasal 11
Polita Nusantara mempunyai wilayah kerja di seluruh tanah air Indonesia dengan konsentrasi di wilayah Lamongan

Pasal 12
1.    Kekuasaan tertinggi Polita Nusantara sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Musyawarah Anggota Polita Nusantara
2.    Ketentuan mengenai Kepengurusan Polita Nusantara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Polita Nusantara



BAB VI
ATRIBUT KELEMBAGAAN

Pasal 13
Segala bentuk atribut kelembagaan Polita Nusantara diatur dan disahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 14
Atribut Polita Nusantarameliputi:
  1. Bendera
  2. Lambang
  3. Kop surat


BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Musyawarah Anggota Polita Nusantara meliputi Kongres Umum, Kongres Istimewa, dan Kongres Luar Biasa.



BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan Polita Nusantara diperoleh dari :
1.    Dana Suka rela antar anggota
2.    Dana Bantuan Dinas di Lamongan
3.    Penerimaan CSR
4.    Pengembangan produk baru
5.    Usaha yang sah


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
1.    Hal-hal yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2.    Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.


BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 19
Pembubaran Polita Nusantara hanya dapat dilakukan melalui referendum.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 20
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain di bawah Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Polita Nusantara


BAB I
UMUM

Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga Polita Nusantara merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar Polita Nusantara.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Keanggotaan Polita Nusantara terdiri dari :
  1. Anggota pendiri
  2. Anggota pelaksana

Pasal 3
1.    Anggota pendiri adalah anggota Polita Nusantara yang mendirikan Polita Nusantara dan aktif secara intensif.
2.    Anggota pelaksana adalah anggota Polita Nusantara yang melaksanakan tugas dan kewajiban keseharian Polita Nusantara.

Pasal 4
Kewajiban anggota Polita Nusantara:
  1. Setiap anggota harus menjaga dan memelihara nama baik Polita Nusantara.
  2. Setiap anggota harus menjunjung tinggi dan menaati segala peraturan AD/ART  Polita Nusantara serta segala peraturan yang berlaku.

Pasal 5
Hak anggota Polita Nusantara:
  1. Setiap anggota Polita Nusantara memiliki hak dipilih dan memilih.
  2. Setiap anggota Polita Nusantara berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan.
  3. Setiap anggota Polita Nusantara berhak membela diri, mendapatkan perlakuan, dan perlindungan yang sama dari lembaga sesuai dengan nilai-nilai hukum.
  4. Setiap anggota Polita Nusantara mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan Polita Nusantara sesuai dengan ketentuan lembaga yang menyelenggarakan kegitan tersebut.
  5. Setiap anggota Polita Nusantara mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas yang tersedia untuk kepentingan pencapaian tujuan Polita Nusantara.
  6. Setiap anggota Polita Nusantara mempunyai hak memperoleh penghormatan dan atau penghargaan.

Pasal 6
Keanggotaan Polita Nusantara hilang karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri dari keanggotaan Polita Nusantara.
  3. Diberhentikan dari keanggotaan Polita Nusantara.
  4. Polita Nusantara bubar.

Pasal 7
1.    Setiap anggota Polita Nusantara dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta peraturan yang berlaku di Polita Nusantara.
2.    Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pemberian sanksi akan ditaur dalam ketentuan tersendiri.


BAB III
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 8
Musyawarah Anggota Polita Nusantara adalah perwujudan kedaulatan tertinggi        Polita Nusantara.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Musyawarah Anggota Polita Nusantara adalah :
1.    Menetapkan AD/ART Polita Nusantara.
2.    Menerima dan menolak laporan pertanggung jawaban direktur Polita Nusantara
3.    Mengubah batang tubuh AD/ART Polita Nusantara.
4.    Menetapkan dan memberhentikan direktur Polita Nusantara.
5.    Membahas dan menetapkan agenda tambahan.
6.    Memutuskan dan menetapkan hal hal yang dianggap perlu.





Pasal 10
Macam-macam Musyawarah Anggota Polita Nusantara
  1. Kongres Umum
  2. Kongres Istimewa
  3. Kongres Luar Biasa

Pasal 11
1.    Kongres Umum dilaksanakan untuk menjalankan tugas dan wewenang Musyawarah Anggota Polita Nusantara sebagaimana yang termaktub dalam BAB III Pasal 9.
2.    Dalam satu periode Kepengurusan Polita Nusantara, Kongres Umum dilaksanakan satu kali.
3.    Kongres Umum dianggap sah dengan ketentuan kuorum sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib Kongres Umum Polita Nusantara.

Pasal 12
1.    Kongres Istimewa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban dan membebastugaskan Direktur Polita Nusantarajika terbukti melanggar AD/ART Polita Nusantara.
2.    Kongres Istimewa diadakan bila diusulkan oleh 2/3 anggota Polita Nusantara.
3.    Kongres Istimewa dianggap sah dengan ketentuan kuorum sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib Kongres Istimewa Polita Nusantara.

Pasal 13
1.    Kongres Luar Biasa yaitu kongres yang dilaksanakan di luar Kongres Umum dan Kongres Istimewa untuk membahas hal hal khusus yang belum diatur dalam AD/ART Polita Nusantara.
2.    Kongres Luar Biasa diadakan bila diusulkan 2/3 anggota Polita Nusantara.
3.    Kongres luar biasa dianggap sah dengan ketentuan kuorum sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib Kongres Luar Biasa Polita Nusantara.


BAB IV
PEMILIHAN DIREKTUR

Pasal 14
1.    Pemilihan Direktur Polita Nusantara diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Direktur.
2.    Anggota Panitia Pemilihan Direktur terdiri dari Anggota pelaksana yang disepakati oleh anggota pendiri.
3.    Mekanisme dan waktu penyelenggarakan pemilihan direktur diatur oleh Panitia Pemilihan Direktur.

BAB V
PENGURUS

Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengurus Polita Nusantara adalah:
  1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi azas dan tujuan Polita Nusantara.
  2. Melaksanakan Ketetapan Musyawarah Anggota Polita Nusantara dan Peraturan Polita Nusantara lainnya.
  3. Berwenang membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan roda organisasi Polita Nusantara.
  4. Berwenang mewakili Polita Nusantara dalam forum baik ke dalam maupun ke luar negeri .
  5. Pengurus berhak mengajukan usulan pemberhentikan anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan lembaga dan mengabaikan peringatan dan teguran dari pengurus melalui persetujuan Forum Senior.
  6. Setiap pengurus mempunyai hak memperoleh penghormatan dan atau penghargaan sebagai pengurus.

Pasal 16
Polita Nusantara dipimpin oleh seorang Direktur yang terpilih melalui Pemilihan Direktur.

Pasal 17
Direktur Polita Nusantara ditetapkan dan dilantik  oleh anggota pada saat Kongres Anggota Polita Nusantara.

Pasal 18
Direktur Polita Nusantara bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota Polita Nusantara.

Pasal 19
Susunan Kepengurusan Polita Nusantaraadalah:
  1. Polita Nusantara terdiri dari Direktur ( Ketua), Sekretaris dan Bendahara dan Kepala Bagian.
  2. Direktur ( Ketua), Sekretaris dan Bendahara dan Kepala Bagian Pendiri disebut Pengurus Inti Polita Nusantara.
  3. Jumlah dan susunan  Kepala Bagian disesuaikan menurut kebutuhan dengan komposisi yang mempresentasikan seluruh Anggota pendiri dan pelaksana        Polita Nusantara.
  4. Masa jabatan Direktur Polita Nusantara adalah satu peiode Kepengurusan    Polita Nusantara. Satu periode masa jabatan berlangsung selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dalam 2 periode kepengurusan.
  5. Dalam penyusunan Kepala Bagian, Direktur Polita Nusantara mempunyai hak prerogatif.

Pasal 20
Sidang atau rapat yang diselenggarakan Pengurus Polita Nusantara, diatur dalam mekanisme Keorganisasian Pengurus Polita Nusantara dan ditentukan dalam rapat pengurus inti Polita Nusantara. 


                                                              BAB VI                      
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Hal hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam aturan yang lain
 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
POLITA NUSANTARA


PENJELASAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
  1. Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar adalah 3:2, warna dasar adalah putih, di dalamnya terdapat lambang           Polita Nusantara. Arti warna adalah Putih adalah kesucian niat dalam berkarya
  2. Lambang













  1. Arti Logo Polita Nusantara:
    1. Bentuk
·         Rantai yang bergandengan
Polita Nusantara  selalu mengajak bergandenngan tangan  dalam menggapai visi
·         Tulisan Polita Nusantara yang Melingkar
Menunjukkan Polita Nusantara, merangkul pemuda nusantara untuk memberdayakan potensinya untuk kejayaan Indonesia.
·         Linkaran Biru
Merupakan induk bisnis yang bijaksana

    1. Warna
·         Hitam     : kekokohan dalam ikatan
·         Biru        : kebijakan dalam berfikir  
c.     Motto         : Kehidupan dunia, tidak ada yang tidak mungkin.




Visi Polita Nusantara
             Menciptakan Manusia produktif yang inovatif berwawasan lingkungan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat
             Menunjukkan bahwa kami berusaha menghadirkan manusia produktif-  inovatif dan ramah lingkungan, yang mampu menciptakan dampak positif bagi masyaarakat sebagai stakeholder dan shareholder yang  mampu menciptakan  lingkungan yang membaik.



4.    Kop Surat
a. Pengurus Polita Nusantara Jl.Sumargo Gg.Flamboyan 29 Lamongan Telp.:…
  Web :........
  Email:........



PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. Pasal 15
Pengurus berhak menetapkan aturan berupa Surat Keputusuan atau semacamnya yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Polita Nusantara



SUSUNAN PENGURUS PEREODE 2014 -2017

Direktur ( Ketua)                               : Sulthan Alfathir
Sekretaris                                           : Drs.H.Ya’kub,MT
Bendahara                                          :  Hj.Emi Harikah,S.Pd
Kepala Bagian                                    :
Pelatihan SDM                                   : N.A.Zavy Sulthani
Sarana / Prasarana Produksi               :  Anasrihadi
                                                                                                         Lamongan, 17 Nopember 2014

                   Direktur,                                                                          Sekretaris,


                 Sulthan Alfathir                                                                 Drs.H.Ya’kub,MT