ANGGARAN
DASAR
Polita Nusantara
Mukadimah
Pangan
adalah kebutuhan manusia yang pertama dan utama,
untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan berintegritas tentu perlu upaya
memperhatikan kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Oleh sebab itu
ketahanan pangan Indonesia harus tetap dijaga konsistensinya dalam mengelola
dan memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam yang ada. Potensi Sumber Daya Alam
yang bernutrisi
tinggi adalah komoditas keong (Pila Polita),
pengelolaan perlu dilakukan dalam upaya memaksimalkan nilai guna dan nilai
ekonomisnya. Sehingga
diharapkan tercipta
makanan yang berkualitas oleh pemuda Indonesia melakukan terobosan- terobosan di bidang
pangan, sebagai ikut bertanggung jawab
atas relisasi tujuan dan cita cita bangsa dan negara Indonesia
menuju Indonesia yang swasembada
pangan.
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Lembaga Pengelolaan Keong ini bernama
Polita Nusantara
Pasal 2
Polita Nusantara didirikan di
Lamongan pada 23 Maret 2012 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Polita
Nusantara berkedudukan
di Lamongan
BAB II
AZAS, LANDASAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Polita
Nusantara berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan
Polita Nusantara adalah
:
- Landasan konstitusional Polita Nusantara adalah Undang Undang Dasar 1945
- Landasan operasional Polita
Nusantara adalah
AD/ART Polita Nusantara.
Pasal 6
Polita
Nusantara merupakan
lembaga yang bergerak di bidang pangan melalui Pelatihan
kewirausahaan dan Pengelolaan Keong
menjadi produk pangan fungsional
dan produk inovatif lainnya
.
Pasal 7
Polita Nusantara bertujuan memaksimalkan
potensi Sumber Daya Alam,
Sumber Daya
Manusia, membuka lapangan pekerjaan di masyarakat dan meningkatkan
nilai jual produk lokal Lamongan.
BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 8
Usaha-usaha yang dilakukan Polita Nusantaraadalah :
- Mengelola Keong menjadi makanan
ringan berbasis pangan fungsional;
- Menciptakan pakan ikan dari bahan baku Keong;
- Menghadirkan pakan ternak bernutrisi;
- Menyelenggarakan pelatihan
interpreneurshep( Kewirausahaan);
- Membangun jejaring komunikasi dan bisnis antara pengusaha, lembaga
permodalan dan pemerintah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Polita
Nusantara terdiri atas :
- Anggota Pendiri
- Anggota Pelaksana
Pasal 10
Ketentuan mengenai keanggotaan Polita Nusantara diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Polita Nusantara
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Polita Nusantara mempunyai wilayah kerja di seluruh tanah air
Indonesia dengan konsentrasi di wilayah Lamongan
Pasal 12
1.
Kekuasaan tertinggi Polita
Nusantara sepenuhnya berada di
tangan anggota dan diwujudkan melalui Musyawarah Anggota Polita Nusantara
2.
Ketentuan mengenai Kepengurusan Polita
Nusantara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Polita Nusantara
BAB VI
ATRIBUT KELEMBAGAAN
Pasal 13
Segala bentuk
atribut kelembagaan Polita
Nusantara diatur dan disahkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 14
Atribut Polita Nusantarameliputi:
- Bendera
- Lambang
- Kop surat
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Musyawarah Anggota Polita
Nusantara meliputi Kongres Umum, Kongres Istimewa, dan
Kongres Luar Biasa.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Polita
Nusantara diperoleh dari :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Polita
Nusantara
BAB I
UMUM
Pasal 1 :
Anggaran
Rumah Tangga Polita Nusantara merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran
Dasar Polita Nusantara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Polita Nusantara terdiri dari :
- Anggota
pendiri
- Anggota
pelaksana
Pasal 3
1. Anggota pendiri
adalah anggota Polita Nusantara yang mendirikan Polita Nusantara dan aktif secara
intensif.
2. Anggota
pelaksana adalah anggota Polita Nusantara yang melaksanakan tugas dan kewajiban
keseharian Polita Nusantara.
Pasal 4
Kewajiban
anggota Polita Nusantara:
- Setiap anggota harus menjaga dan memelihara nama baik Polita Nusantara.
- Setiap anggota harus menjunjung tinggi dan menaati segala peraturan
AD/ART Polita Nusantara serta segala peraturan yang berlaku.
Pasal 5
Hak
anggota Polita Nusantara:
- Setiap
anggota Polita Nusantara memiliki
hak dipilih dan memilih.
- Setiap
anggota Polita Nusantara berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul,
dan pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan.
- Setiap
anggota Polita Nusantara berhak membela diri, mendapatkan perlakuan, dan
perlindungan yang sama dari lembaga sesuai dengan nilai-nilai hukum.
- Setiap
anggota Polita Nusantara mempunyai
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan Polita Nusantara sesuai dengan
ketentuan lembaga yang menyelenggarakan kegitan tersebut.
- Setiap
anggota Polita Nusantara mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas yang
tersedia untuk kepentingan pencapaian tujuan Polita Nusantara.
- Setiap
anggota Polita Nusantara mempunyai hak memperoleh penghormatan dan atau
penghargaan.
Pasal 6
Keanggotaan
Polita Nusantara hilang
karena :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dari
keanggotaan Polita Nusantara.
- Diberhentikan dari keanggotaan Polita
Nusantara.
- Polita Nusantara bubar.
Pasal 7
1.
Setiap
anggota Polita
Nusantara dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta
peraturan yang berlaku di Polita
Nusantara.
2.
Hal-hal
yang berkaitan dengan tata cara pemberian sanksi akan ditaur dalam ketentuan
tersendiri.
BAB III
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal
8
Musyawarah Anggota Polita Nusantara adalah
perwujudan kedaulatan tertinggi Polita
Nusantara.
Pasal 9
Tugas
dan Wewenang Musyawarah Anggota Polita Nusantara adalah :
1.
Menetapkan AD/ART Polita Nusantara.
2.
Menerima
dan menolak laporan pertanggung jawaban direktur Polita Nusantara
3.
Mengubah batang tubuh AD/ART Polita Nusantara.
4.
Menetapkan
dan memberhentikan direktur Polita
Nusantara.
5.
Membahas
dan menetapkan agenda tambahan.
6.
Memutuskan
dan menetapkan hal hal yang dianggap perlu.
Pasal 10
Macam-macam
Musyawarah Anggota Polita
Nusantara
- Kongres Umum
- Kongres Istimewa
- Kongres Luar Biasa
Pasal 11
1.
Kongres
Umum dilaksanakan untuk menjalankan tugas dan wewenang Musyawarah Anggota Polita Nusantara sebagaimana yang termaktub dalam BAB III Pasal 9.
2.
Dalam satu
periode Kepengurusan Polita
Nusantara, Kongres Umum dilaksanakan satu kali.
3.
Kongres
Umum dianggap sah dengan ketentuan kuorum sebagaimana yang tercantum dalam Tata
Tertib Kongres Umum Polita
Nusantara.
Pasal
12
1.
Kongres Istimewa
dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban dan membebastugaskan Direktur Polita Nusantarajika
terbukti melanggar AD/ART Polita
Nusantara.
2.
Kongres Istimewa
diadakan bila diusulkan oleh 2/3 anggota Polita
Nusantara.
3.
Kongres Istimewa
dianggap sah dengan ketentuan kuorum sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib
Kongres Istimewa Polita
Nusantara.
Pasal
13
1.
Kongres Luar
Biasa yaitu kongres yang dilaksanakan di luar Kongres Umum dan Kongres Istimewa
untuk membahas hal hal khusus yang belum diatur dalam AD/ART Polita Nusantara.
2.
Kongres Luar
Biasa diadakan bila diusulkan 2/3 anggota Polita
Nusantara.
3.
Kongres
luar biasa dianggap sah dengan ketentuan kuorum sebagaimana yang tercantum
dalam Tata Tertib Kongres Luar Biasa Polita
Nusantara.
BAB IV
PEMILIHAN DIREKTUR
Pasal 14
1.
Pemilihan Direktur
Polita Nusantara diselenggarakan
oleh Panitia Pemilihan Direktur.
2.
Anggota Panitia
Pemilihan Direktur terdiri dari Anggota pelaksana yang disepakati oleh anggota
pendiri.
3.
Mekanisme
dan waktu penyelenggarakan pemilihan direktur diatur oleh Panitia Pemilihan Direktur.
BAB V
PENGURUS
Pasal 15
Tugas
dan Wewenang Pengurus Polita Nusantara adalah:
- Melaksanakan dan menjunjung tinggi azas dan tujuan Polita Nusantara.
- Melaksanakan Ketetapan Musyawarah Anggota Polita Nusantara dan Peraturan Polita
Nusantara lainnya.
- Berwenang membuat keputusan-keputusan yang dianggap
perlu dalam melaksanakan roda organisasi Polita Nusantara.
- Berwenang mewakili Polita Nusantara dalam forum baik ke dalam maupun ke luar negeri .
- Pengurus berhak mengajukan usulan pemberhentikan
anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan lembaga
dan mengabaikan peringatan dan teguran dari pengurus melalui persetujuan Forum
Senior.
- Setiap pengurus mempunyai hak memperoleh
penghormatan dan atau penghargaan sebagai pengurus.
Pasal
16
Polita
Nusantara dipimpin oleh seorang Direktur yang terpilih melalui
Pemilihan Direktur.
Pasal 17
Direktur Polita
Nusantara ditetapkan dan dilantik
oleh anggota pada saat Kongres Anggota Polita Nusantara.
Pasal 18
Direktur Polita Nusantara bertanggung
jawab kepada Musyawarah Anggota Polita
Nusantara.
Pasal 19
Susunan
Kepengurusan Polita Nusantaraadalah:
- Polita
Nusantara terdiri dari Direktur ( Ketua), Sekretaris dan
Bendahara dan Kepala Bagian.
- Direktur ( Ketua), Sekretaris dan Bendahara dan Kepala
Bagian Pendiri disebut Pengurus Inti Polita
Nusantara.
- Jumlah dan susunan Kepala Bagian disesuaikan menurut
kebutuhan dengan komposisi yang mempresentasikan seluruh Anggota pendiri
dan pelaksana Polita Nusantara.
- Masa jabatan Direktur Polita Nusantara adalah
satu peiode Kepengurusan Polita Nusantara. Satu periode masa jabatan berlangsung selama 3
tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dalam 2 periode kepengurusan.
- Dalam penyusunan Kepala Bagian, Direktur Polita Nusantara mempunyai hak prerogatif.
Pasal
20
Sidang atau rapat yang
diselenggarakan Pengurus Polita
Nusantara, diatur dalam mekanisme Keorganisasian Pengurus Polita Nusantara dan
ditentukan dalam rapat pengurus inti Polita
Nusantara.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 21
Hal hal yang belum diatur
dalam ART ini diatur dalam aturan yang lain
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
POLITA NUSANTARA
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
- Bendera berbentuk persegi panjang dengan
perbandingan ukuran panjang dan lebar adalah 3:2, warna dasar adalah
putih, di dalamnya terdapat lambang Polita Nusantara. Arti warna adalah Putih adalah kesucian niat dalam berkarya
- Lambang
- Arti Logo Polita Nusantara:
- Bentuk
·
Rantai yang bergandengan
Polita Nusantara selalu mengajak bergandenngan tangan dalam menggapai visi
·
Tulisan Polita Nusantara yang Melingkar
Menunjukkan Polita Nusantara, merangkul pemuda nusantara untuk memberdayakan
potensinya untuk kejayaan Indonesia.
·
Linkaran Biru
Merupakan induk bisnis yang bijaksana
- Warna
·
Hitam : kekokohan dalam ikatan
·
Biru : kebijakan dalam berfikir
c.
Motto : Kehidupan dunia,
tidak ada yang tidak mungkin.
Visi Polita Nusantara
Menciptakan Manusia
produktif yang inovatif berwawasan lingkungan yang memiliki
nilai tambah bagi masyarakat
Menunjukkan bahwa kami berusaha menghadirkan manusia produktif- inovatif dan ramah lingkungan, yang
mampu menciptakan dampak positif bagi masyaarakat sebagai stakeholder dan shareholder yang mampu menciptakan lingkungan yang membaik.
4.
Kop Surat
a.
Pengurus Polita Nusantara
Jl.Sumargo Gg.Flamboyan 29 Lamongan Telp.:…
Web :........
Email:........
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Pasal 15
Pengurus berhak menetapkan aturan berupa Surat Keputusuan atau semacamnya
yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Polita
Nusantara
SUSUNAN PENGURUS PEREODE 2014 -2017
Direktur ( Ketua) :
Sulthan Alfathir
Sekretaris : Drs.H.Ya’kub,MT
Bendahara : Hj.Emi Harikah,S.Pd
Kepala Bagian :
Pelatihan SDM :
N.A.Zavy Sulthani
Sarana / Prasarana Produksi : Anasrihadi
Lamongan, 17 Nopember 2014
Direktur,
Sekretaris,
Sulthan Alfathir Drs.H.Ya’kub,MT